Minggu, 05 Desember 2010

DIY akan Menggelar Pilgub 2008?

Pemilihan gubenur (Pilgub), sebuah wacana baru bagi praktisi politik dan masyarakat umum di Provinsi DIY. Selama ini masyarakat DIY telah sepakat bahwa — “Sultanku, Gubernurku”. Mengacu pada payung hukum yang berlaku, Raja Kasultanan Yogyakarta secara otomatis ditetapkan sebagai AB-1 sedangkan Sri Paku Alam selaku wakilnya.
Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menyatakan tidak akan maju sebagai gubernur DIY periode 2008-2013 dan masih terkatung-katungnya RUU Keistimewaan (RUUK) DIY, hampir dipastikan akan dilaksanakan Pilgub atau Pilkada pertama kali dalam sejarah DIY.
Masa jabatan gubernur DIY akan berakhir pada bulan Oktober 2008. KPU Propinsi DIY telah berancang-ancang menyiapkan pelaksanaan Pilgub 2008. Mengutip berita dari Harian Radar Jogja, KPU DIY tak hanya memastikan tahapan pilgub dimulai bulan April mendatang. Namun, KPU juga membuka pintu lebar-lebar bagi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008-2013. Mampukah KPU DIY melaksanakan pilgub dengan waktu yang sudah mepet ini?
Untuk pelaksaan Pilgub DIY 2008, KPU Provinsi DIY menyatakan bahwa calon yang mendaftar harus lewat Parpol termasuk kerabat Kraton dan Pakualaman. Sedangkan calon independen tidak diterima karena belum ada payung hukumnya. Diikuti maksimal 5 pasangan calon gubernur dan wakil. Dilaksanakan hanya satu kali putaran. Untuk menggelar Pilgub dibutuhkan anggaran Rp 47 milyar.
Menyikapi Pilgub DIY, Sri Sultan HB X menyatakan dilaksanakan atau tidak sepenuhnya tergantung pemerintah pusat. Berharap pemerintah pusat sudah membuat keputusan tentang Undang-undang Keistimewaan DIY sebelum masa jabatannya berakhir.
Masyarakat Yogya cukup reaktif, muncul Gerakan Rakyat Yogyakarta yang bersikeras mempertahankan Keistimewaan DIY. Menyikapi hal ini, Sri Sultan HB X mengatakan bahwa semua itu adalah adalah aspirasi rakyat, silakan rakyat menyampaikan keinginannya.
Baik Pilgub maupun RUUK DIY, semuanya masih belum ada kejelasan. Meski pihak-pihak terkait mengaku akan segera diselesaikan, disetujui, dilaksanakan dan sebagianya… Warga DIY terpaksa menunggu kebijakan politik dari pemerintah pusat.

Yan Arief — January 18, 2008 / 10:12 pm


Free Template Blogger collection template Hot Deals kerapansapi SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda tentang posting saya dan tinggalkan alamat email/web/blog anda. Atau ingin tuker link? Silahkan aja, saya tidak melihat anda PR berapa, semua boleh. Silahkan pasang link saya dulu, kemudian komentar ya, saya akan link back...Terima kasih..