Minggu, 05 Desember 2010

Sultan Punya Hak Veto Tolak Pilgub Yogya

Headline
Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X - IST
Oleh: Mohammad Anshari
Nasional - Jumat, 3 Desember 2010 | 17:15 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menilai perubahan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY tanpa izin pemegang kedaulatan Yogyakarta merupakan tindakan inkonstitusional.

"Jangan mengubah sistem. Keistimewan Yogyakarta itu ya gubernurnya sultan Yogyakarta, dan wakilnya raja Paku Alam," kata Agun dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/12/2010).

Menurut Agun, penetapan gubernur dan wakil gubernur sudah tak bisa diubah. "Inkonstitusional kalau Sultan dan Paku Alam tidak jadi orang nomor satu dan dua. Apakah melalui penetapan atau mekanisme lain, tapi tetap sultan dan Paku Alaman jadi orang nomor satu dan dua," tukasnya.

Menurutnya, boleh saja ada perubahan penetapan gubernur Yogyakarta, namun harus meminta izin kepada pemegang kedaulatan Yogyakarta.

"Harus tanya pada yang punya Keraton. Tapi kalau Sultan ogah, presiden dan DPR tidak bisa merubah," tandasnya. [mah]
Resources : m.inilah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals kerapansapi SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda tentang posting saya dan tinggalkan alamat email/web/blog anda. Atau ingin tuker link? Silahkan aja, saya tidak melihat anda PR berapa, semua boleh. Silahkan pasang link saya dulu, kemudian komentar ya, saya akan link back...Terima kasih..