Minggu, 13 Juni 2010

Nasib Penyeberangan Ujung-Kamal

Setelah Tol Suramadu diresmikan pada Juni 2009 dan tarif yang dikenakannya lebih murah 50 persen dari tarif penyeberangan Ujung-Kamal, maka seketika itu volume penyeberangan Ujung-Kamal turun drastis sampai 70 persen.

Tidak ingin penyeberangan Ujung-Kamal, yang telah dengan setia selama 35 tahun melayani penyeberangan masyarakat Pulau Madura dan Pulau Jawa bagian Jawa Timur, mati serta tenggelam ditelan kemeriahan dan kemegahan Tol Suramadu maka keberadaan penyeberangan Ujung-Kamal perlu dipertahankan.

Untuk itu telah dilakukan upaya-upaya mempertahankan keberlanjutan penyeberangan Ujung-Kamal dengan cara melakukan penyesuaian atau penurunan tarif penyeberangan Ujung-Kamal melalui Pergub No 18 Tahun 2009. Hasilnya, kinerja operasional rata-rata harian (volume) di Dermaga Ujung yang dihitung per 26 April 2010 pukul 00.00 mengalami peningkatan.

Namun, peningkatan kinerja operasional tersebut besarannya tidak sesuai dengan besaran kenaikan finansial. Kendaraan roda empat (R4) volumenya naik 118,4 persen, tetapi kenaikan finansialnya hanya 2 persen. Ini terjadi karena penurunan tarifnya R4 terlalu besar, yaitu rata-rata 48,6 persen. Sementara kendaraan R4 yang mengalami peningkatan volume terbesar adalah golongan V (kendaraan sedang) baik penumpang maupun barang.

Bahkan untuk kendaraan R4 golongan VI (bus besar) baik penumpang maupun barang yang volumenya mengalami kenaikan 94,1 persen dan 75 persen, ternyata kinerja finansialnya masih mengalami penurunan atau minus sebesar 25,3 persen untuk penumpang dan minus 2 persen untuk barang. Oleh sebab itu, untuk kendaraan R4 golongan VI baik penumpang maupun barang, perlu perhatian khusus agar operator kapal penyeberangan tidak mengalami kerugian terus-menerus atau minimal harus mencapai break event point (BEP). Untuk itu, diperlukan kenaikan volume rata-rata untuk kendaraan R4 golongan VI adalah sebesar 200 persen.

Mengejar BEP

Agar operator kapal penyeberangan Ujung-Kamal tetap beroperasi, maka kepada operator kapal perlu diupayakan minimal pada posisi BEP atau tidak merugi dengan kenaikan volume kendaraan R4 golongan VI sebesar 200 persen. Perlu terobosan-terobosan kebijakan baru. Terkait dengan masih meruginya operator kapal, maka operator kapal mengusulkan agar Pemprov Jatim memberikan bantuan subsidi melalui penyertaan public service obligation (PSO).

Dan PSO tersebut formulanya bisa bermacam-macam, antara lain, PSO penumpang kapal berupa kendaraan R4 golongan VI beserta penumpangnya. Artinya Pemprov Jatim membeli seat kapal penyeberangan Ujung-Kamal yang tidak terisi atau terjual yang terdiri dari sejumlah kendaraan R4 golongan VI beserta penumpangnya. Dan PSO armada kapal. Artinya Pemprov Jatim menanggung operasional cost kapal penyeberangan Ujung-Kamal sampai pada tahap BEP.

Kelebihan dan kekurangan keduanya adalah jika yang pertama Pemprov Jatim akan kesulitan menghitungnya dan ada kemungkinan kurang tepat sasaran. Di samping itu pengeluaran dana akan lebih tinggi dan jumlahnya tidak tentu dari waktu ke waktu karena bergantung dari fluktuasi jumlah penumpang kapal. Jika penumpang kapal banyak, maka dana PSO-nya kecil, begitu sebaliknya.

Sementara yang kedua Pemprov Jatim akan lebih pasti mengeluarkan jumlah dana PSO, karena operasional cost kendaraan bisa diketahui dengan mudah dari fixed cost (biaya tetap) dan average cost (biaya tidak tetap) yang relatif mudah dikontrol dan diprediksikan serta lebih tepat sasaran. Formula kedua akan lebih menguntungkan dan meringankan bagi Pemprov Jatim.

Hanya mungkin karena Gubernur Jatim, Soekarwo yang berlatar pendidikan hukum, lebih berhati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Apakah kebijakan pemberian subsidi PSO yang pro rakyat ini nantinya tidak berimplikasi secara hukum di kemudian harinya. Untuk itulah, pemberian subsidi melalui PSO ini perlu dikaji secara mendalam oleh pihak-pihak terkait. Mana yang lebih menguntungkan dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Termasuk dalam operasional pemberian PSO nantinya perlu dilakukan audit yang benar-benar independen agar nantinya, pemberian PSO itu benar-benar untuk kepentingan rakyat sesuai janjinya dulu waktu kampanye, yaitu APBD untuk rakyat. Sehingga tidak ada unsur pemihakan dalam pemberian PSO ini. Baik kepada pemerintah maupun kepada operator kapal penyeberangan dan juga untuk menghindari manipulasi yang berakibat pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Pembagian Trayek

Selain PSO ada solusi lain, yaitu pembagian trayek untuk angkutan penumpang bus yang akan menyeberang ke Pulau Madura dari Surabaya begitu sebaliknya. Pembagian trayek itu adalah mewajibkan angkutan penumpang bus ekonomi melalui jalur penyeberangan Ujung-Kamal. Sementara untuk angkutan penumpang bus non-ekonomi harus melalui Tol Suramadu.

Pembagian ini sesuai dengan karakteristik masing-masing prasarana angkutan darat itu, yaitu Tol Suramadu identik dengan angkutan rakyat kelas menengah ke atas (non-ekonomi). Sementara angkutan penyeberangan Ujung-Kamal identik dengan angkutan rakyat kelas menengah ke bawah (ekonomi).

Pertimbangan lain adalah jumlah armada dan volume bus ekonomi lebih banyak daripada bus non-ekonomi. Selain itu, bus ekonomi yang melewati Ujung-Kamal akan lebih banyak mengangkut penumpang di sepanjang jalan menuju Dermaga Ujung-Kamal. Jika kebijakan ini dilakukan, maka kenaikan volume kendaraan R4 golongan VI sebesar 200 persen bisa tercapai, sehingga PSO untuk operator kapal penyeberangan Ujung-Kapal tidak diperlukan.

Toh, fungsi jembatan penyeberangan Ujung-Kamal dan Tol Suramadu sama. Masing-masing berfungsi sebagai jalan untuk mengantarkan atau mendistribusikan barang, jasa, dan orang dari tempat asal menuju tujuan dengan tidak saling mematikan.

Priyambodo
Peneliti Bidang Manajemen Transportasi pada Balitbang Pemprov Jatim


Free Template Blogger collection template Hot Deals kerapansapi SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda tentang posting saya dan tinggalkan alamat email/web/blog anda. Atau ingin tuker link? Silahkan aja, saya tidak melihat anda PR berapa, semua boleh. Silahkan pasang link saya dulu, kemudian komentar ya, saya akan link back...Terima kasih..